DIREKTORAT RESERSE NARKOBA
Ditresnarkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda.
Ditrresnarkoba bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, termasuk penyuluhan dan pembinaan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
Dalam melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud pada ayat (2), Ditresnarkoba menyelenggarakan fungsi :
- Penyelidikan/penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba;
- Penganalisisan kasus narkoba beserta penanganannya dan pengkajian efektifitas pelaksanaan tugas Diresnarkoba;
- Pengawasan penyidikan tindak pidana narkoba dilingkungan Polda;
- Pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba; dan
- Pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditresnarkoba.
Diresnarkoba dipimpin oleh Dirresnarkoba yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari hari di bawah kendali Wakapolda.
Dirresnarkoba dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirresnarkoba yang bertanggung jawab kepada Dirresnarkoba.
Ditresnarkoba terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin );
- Bagian Pembinaan Operasional ( Bagbinopsnal );
- Bagian Pengawas Penyidikan ( Bagwassidik ); dan
- Sub Direktorat ( Subdit )