
DIREKTORAT SAMAPTA BHAYANGKARA
Direktorat Samapta Bhayangkara adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Dit Sabhara bertugas menyelenggarakan kegiatan Turjawali, bantuan satwa, pengamanan unjuk rasa, dan pengendalian massa.
Dalam melaksanakan tugas Dit sabhara menyelenggarakan fungsi :
- Pengembangan sistem dan metode serta penyusunan peraturan teknis pelaksanaan tugas Ditsabhara;
- Pemantauan, supervisi staf, pemberian arahan dalam rangka sosialisasi, dan asistensi guna menjamin terlaksananya penyelenggaraan tugas Ditsabhara;
- Pemberian bimbingan, arahan, dan pelatihan teknis dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Ditsabhara;
- Perencanaan kebutuhan personel, peralatan materiil khusus sabhara dan pendistribusiannya, perencanaan kebutuhan anggaran serta pengajuan usulan, saran, pertimbangan penempatan, atau pembinaan karir personel Ditsabhara;
- Penyiapan kekuatan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas Turjawali, pengamanan unjuk rasa, pengendalian massa, negosiator, serta SAR.
- Pembinaan teknis pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum tindak pidana ringan dan TPTKP;
- Pemeliharaan, pelatihan, dan penggunaan satwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban; dan
- Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan program ditsabhara.
Dit sabhara dipimpin oleh Dirsabhara yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolda.
Dirsabhara dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirsabhara yang bertanggung jawab kepada Dirsabhara.
Ditsabhara terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbgrenmin );
- Bagian Pembinaan Operasional ( Bagbinopsnal );
- Subdirektorat Penugasan Umum ( Subditgasum );
- Subdirektorat Pengendalian Massa ( Subditdalmas ); dan
- Unit Satwa.