DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM
Ditreskrimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolda.
Ditreskrim bertugas menyelenggarakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana umum, termasuk fungsi Identifikasi dan Laboratorium Forensik lapangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ditreskrimum menyelenggarakan fungsi :
- Pembinaan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, identifikasi dan laboratorium forensik lapangan;
- Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum;
- Penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektifitas pelaksanaan tugas Ditreskrimum;
- Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana umum di lingkungan Polda; dan
- Pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimum.
Ditreskrimum dipimpin oleh Dirreskrimum yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolda.
Dirreskrimum dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirreskrimum yang bertanggung jawab kepada Dirreskrimum.
Ditreskrimum terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin );
- Bagian Pembinaan Operasional ( Bagbinopsnal );
- Bagian Pengawas Penyidikan ( Bagwassidik );
- Seksi Identifikasi ( Siident ); dan
- Sub Direktorat ( Subdit ).